Sebutkan Dan Jelaskan Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract)

Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Asas ini merupakan konsekuensi dari sifat aturan kontrak yang sifatnya sebagai aturan mengatur. Asas freedom of contract mengandung pengertian bahwa para pihak bebas mengatur sendiri isi kontrak tersebut.
Meskipun demikian, kebebasan melaksanakan kontrak tidak bersifat sebebasbebasnya.
Dalam sistem aturan perjanjian di Indonesia, kebebasan para
pihak dalam melaksanakan kontrak dibatasi sepanjang kontrak tersebut ;
a. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak ;
b. tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan/ kesusilaan dan ketertiban umum ;
 
 Asas facta sunt servanda
Asas facta sunt servanda berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh kesudahannya harus ditepati. Hukum kontrak di Indonesia menganut prinsip ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.” Berdasarkan Pasal ini, daya mengikat kontrak sama menyerupai undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.
 
 Asas Konsensual
Asas ini memiliki pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan mengikat pada ketika tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal. Perjanjian formal maksudnya yakni perjanjian yang memerlukan tindakantindakan formal tertentu, contohnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang diharapkan yakni pembuatannya dalam Akta PPAT. Dalam perjanjian formal, suatu perjanjian akan mengikat sehabis terpenuhi tindakan-tindakan formal dimaksud.
 
 Asas Obligatoir
Maksud asas ini yakni bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak seketika sehabis tercapainya kata sepakat, akan tetapi daya ikat ini hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya perjanjian jual beli) belum berpindah. Untuk sanggup memindahkan hak milik diharapkan satu tahap lagi, yaitu kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst). Wujud konkrit kontrak kebendaan ini yakni tindakan penyerahan (levering) atas benda yang bersangkutan dari tangan penjual ke tangan pembeli. Taahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan alasannya yakni menimbulkan konsekuensi aturan tertentu. Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli barang belum diserahkan kepada pembeli, jikalau barang tersebut hilang atau musnah, maka pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja, akan tetapi tidak berhak menuntut ganti rugi, alasannya yakni secara aturan hak milik atas benda tersebut belum berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli. Berbeda jikalau benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jikalau barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi.
 
Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas aturan kontrak yang diatur dalam Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turutberpindah ketika kontrak telah disepakati. menuntut ganti rugi, alasannya yakni secara aturan hak milik atas benda tersebut belum berpindah kepada pembeli. Hal ini dikrenakan belum terjadi kontrak kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli. Berbeda jikalau benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jikalau barang tersebut rusak atau musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi. Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas aturan kontrak yang diatur dalam Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut berpindah ketika kontrak telah disepakati.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel