Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, BAB I, Pasal 1 ,bahwa definisi Kesehatan atau Pengertian Kesehatan ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1960 perihal pokok-pokok kesehatan Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa pengertian sehat atau kesehatan ialah Kesehtan mencakup kesehatan fisik, mental, dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada BAB 1 Pasal 1 bahwa pengertian kesehatan ialah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memunkinkan seseorang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Sumber https://www.brosehat.com/