Bingung!! Menikah Secara Agama Atau Adat??

Membahas mengenai pernikahan niscaya ada juga yang berfikir perihal menikah secara moral atau secara agama.disini bukan memihak dari salah satu namun mari kita bahas bersama mengenai hal diatas.kita simak baik-baik

Banyak sekali orang yang ingin menikah dengan cara yang mewah,banyak tamu undangan,dengan di tambah fasilitas-fasilitas layaknya seorang raja dan ratu,bahkan sebagian besar yang menginginkan hal tersebut yaitu dari pihak Orang renta yang masih kental akan moral istiadat.menurut saya silahkan saja dan itu syah-syah saja di lakukan oleh banyak orang.Namun perlu kita ketahui ada beberapa syarat-syarat dalam menikah / dilarang asal melangsungkan pernikahan. misalnya kita bahas dulu secara agama,berikut penjelasannya.

Dalam sebuah pernikahan tentunya yang paling utama yaitu Ijab Qobul yang syah dalam agama khususnya agama (Islam) serta syarat-syarat menikah,contoh sederha yaitu Orang yang dinikahkan,Penghulu,Wali,Saksi.

- Jika tidak ada wali?
- Pernikahan di anggap tidak syah.

- Jika tidak ada Saksi?
- Pernikahan juga tidak syah.

- Jika tidak ada Penghulu?
- Anda tidak akan dapat menikah.hehehe

Mungkin akan terlalu panjang bila kita membahas mengenai Ijab Qobul,anda dapat mencari dengan terperinci mengenai Ijab Qobul di artikel lain yang membahasnya.

Kita kembali ketopik di atas,setelah anda melaksanakan persyaratan pertama yaitu syah dalam agama,silahkan anda melanjutkan ijab kabul secara moral di daerah anda.

Terkadang saya juga merasa prihatin dengan orang yang terlalu mementingkan pernikahan secara moral yang mungkin juga membutuhkan biaya terbilang cukup besar,hal ini juga dapat berujung tidak baik untuk kedua calon pasangan, saya contohkan biar anda lebih mengerti.
Bayangkan bila seorang calon mempelai laki-laki dan perempuan ingin segera dinikahkan tapi terkendala biaya pernikahan terbilang sangat mahal,karena mereka ingin menikah secara moral setempat,hal yang terjadi yaitu mereka dapat saja melaksanakan hubungan di luar pernikahan akhir ijab kabul yang di tunda sebab biaya,bisa juga hal ini berujung pada sebuah agresi kriminal menyerupai berita-berita di sebuah media televisi "karena tidak mempunyai modal menikah seorang laki-laki nekat mencuri untuk biaya pernikahannya". dapat kita lihat sendiri dampak-dampak hal biasa yang berujung luar biasa.
 
Padahal bila di fikir biaya pernikahan di KUA sangat murah,seperti dalam peraturan yang gres ini diatur ketentuan sebagai berikut
  • Bila proses pernikahan di lakukan di kantor KUA pada jam kerja maka biayanya Rp.0 atau Gratis.
  • Namun apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi diluar jam kerja maka di kenakan biaya administratif sebesar Rp.600.000.
Mungkin ada biaya lain dari anda menyerupai melengkapi persyaratan,surat-surat,foto,dan lain sebagainya,itupun tidak mahal.sampai disini anda sudah syah dalam  dengan biaya yang murah.

Solusi dan saran dari saya bergotong-royong mudah saja,lakukan syarat utamanya yaitu syah dalam agama khususnya agama islam.jika anda ingin di meriahkan dan belum mempunyai biaya maka bersabarlah sambil menunggu biaya yang akan kita kumpulkan,lagipula kan kita sudah syah jadi pasangan suami istri jadi mau di apakan saja itulah pasangan syah kita.

Pesan dari saya : Silahkan anda melangsungkan ijab kabul dengan cara Agama tapi tidak menginggalkan Adat,dan silahkan anda melangsungkan pernikahan dengan cara Adat tapi tidak meninggalkan Agama. Semua ada di tangan anda,karena menikah juga sebagian dari hak setiap orang.

Mengenai hal di atas hanya berikut yang dapat saya sampaikan,semoga anda menemukan pasangan anda dan menjadi keluarga sakinah,mawadah,warohmah.

Sumber https://putridemang.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel