Mitos Atau Fakta!! Suami Membunuh Binatang Saat Istri Hamil
Hai sahabat PutriDemang, berikut ini saya akan membahas mengenai Mitos atau Fakta!! sesuai dengan judul mengenai seorang Suami Membunuh Hewan Ketika Istri Sedang Hamil. Pertanyaannya adalah,apakah nantinya anak kita yang lahir mengalami cacat dan ada hubungannya dengan binatang yang dibunuh tersebut?? Suatu misal ketika sang ayah membunuh ular maka anak yang lahir nanti mempunyai sisik menyerupai ular,ketika membunuh simpanse anak yang lahir nanti akan berbulu lebat menyerupai monyet,dan lain sebagainya??
Perlu anda ketahui bahwa hal tersebut memang diluar logika kita,namun pada faktanya masih banyak orang yang mempercayai akan hal tersebut.
Terjadinya sebuah cacat pada fisik bayi bergotong-royong ditimbulkan dari kelainan gen yang berasal dari orang tua,dilain pihak sanggup juga disebabkan dari kebiasaan orang tua, menyerupai : Makan masakan yang tidak sehat, Kurangnya asupan gizi dan protein untuk janin, Minum minuman beralkohol, Meminum minuman bersoda, Menghisap asap rokok,Terlalu banyak meminum obat-obatan yang sanggup mengganggu kesehatan janin,dan masih banyak faktor yang lain.
Lalu bagaimana klarifikasi mengenai seorang suami membunuh binatang??
Sebenarnya kita diperbolehkan membunuh binatang asalkan ada alasan yang jelas, dan itu bukan tindakan yang terlarang, menyerupai binatang qurban, binatang yang mengganggu, binatang yang mengancam. Itu bukan termasuk kezhaliman terhadap hewan.
Kecuali membunuh binatang tanpa alasan yang jelas, tentu itu menjadi hal yang terlarang dan dinamakan kezhaliman terhadap hewan,namun belum tentu itu semua mensugesti bayi yang nantinya akan dilahirkan oleh sang istri.
Sebagai rujukan kecil saja, biasanya ketika malam hari disaat kita hendak tidur atau keadaan tidur,tentu ada saja seekor nyamuk yang sangat mengganggu, kemudian apa yang akan anda lakukan? membunuhnya dengan tangan? membunuhnya dengan raket nyamuk? atau menyemprot dengan obat nyamuk? atau bahkan anda membiarkan nyamuk tersebut menggigit badan anda dan istri anda?. Tentu jawabannya yakni tidak ingin di gigit bukan? maka dari itu anda mempunyai alasan untuk membunuh binatang tersebut, dan itu bukan perbuatan terlarang. Karena selain mengganggu nyamuk juga sangat berbaya terhadap diri kita.
Selain itu saya tidak menemukan satu dalilpun yang menunjukan mengenai larangan seorang suami membunuh / menyembelih binatang ketika istri sedang hamil, ditambah lagi hal tersebut tidak terbukti kebenarannya secara ilmiah maupun syariah.
Perlu anda ketahui juga bahwa kita mempunyai kaidah,meyakini sesuatu sebagai alasannya terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak mempunyai hubungan alasannya akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil. Meskipun hanya perbuatan syirik kecil namun dosanya sangat besar.
Jadi kesimpulan perihal apa yang kita bahas di atas yakni sebuah mitos belaka, lantaran jago ginetik tidak menemukan kebenaran mengenai mitos tersebut bahkan secara Ilmiyah maupun syariah.
Jadi jangan beranggapan yang berlebihan perihal permasalahan di atas, asalkan kita mempunyai niat dan tujuan yang baik, maka hal di atas tidak menjadi masalah.