Marine Safety Committee (Msc)

MARINE SAFETY COMMITTEE (MSC)


MSC, merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang bekerjasama dengan duduk kasus TEKNIK yang menunjang keselamatan dan lindungan lingkungan. MSC, mempunyai Sub-komite yang mempunyai kiprah masing-masing. Berbagai jenis Konvensi yang sudah dihasilkan oleh Safety Committee untuk keselamatan pelayaran antara lain yang sangat dekat hubungannya dengan Operasi Kapal yaitu :


1. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960 (SOLAS 1960) 


Diterima tahun 1960 dan mulai diberlakukan tahun 1965 yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS pertama tahun 1914.

Baca Juga

2. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Amendment 2010).


  • SOLAS 1974 merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS pertama tahun 1960, dengan aksesori beberapa prosedur: Prosedur mengenai Survey, Pembagian ruangan dan stabilitas konstruksi, Pemadaman kebakaran, Alat keselamatan, Komunikasi radio dan sebagainya.
  • Safety Of Life At sea (SOLAS) Convention 1974/1978, diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980. Ménangani Aspek keselamatan kapai termasuk kostruksi, permesinan, navigasi dan komunikasi sesuai Chapter Il-I Part C : "Machineries and Installations".

MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan Kapal berperan aktif dalam memelihara seluruh permesinan dan peralatan khusus yang berkaitan dengan keselamatan kapai, navigasi dan kömunikasi biar tetap dalam keadaan memenuhi standar Internasional. Struktur SOLAS 1974/78 memuat :

1) Persyaratan perencanaan konstruksi keselamatan kapai, 
2) Persyaratan perencanaan keselamatan insan dan
3) Persyaratan perencanaan barang-barang yang diangkut.

Kapal harus dibangun dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang garis-besarnya yaitu sebagai berikut : 

1) Stabilitas kapal, mengenai pembagian ruangan, Iambung timbul, penempatan mesin dan listrik.
2) Pencegahan kebakaran, alat untuk keselamatan, alat komunikasi, alat navigasi dan sertifikasi yang diharuskan.
3) Peraturan khusus untuk kapal-kapal khusus menyerupai kapal pengangkut gandum, pengangkut barang beracun dan berbahaya, kapal bertenaga nuklir dan sebagainya.

Peraturan serta petunjuk didalam SOLAS Convention dipergunakan oleh   para perancang, distributor klasifikasi, galangan kapai, pernilik kapal, pihak asuransi dan semua yang terlibat didalam "Industri Maritim" untuk merancang, membangun dan memelihara KAPAL.

Pengertian memelihara kapai disini yaitu pelaksanaan daripada MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan semua Permesinan serta Peralatan Kapal, biar kapal tetap dalam kondisi layak bahari serta memenuhi standar internasional. Berbicara wacana kapal atau perkapalan dalam dunia pelayaran, orang harus minimal mengenal arti SOLAS, sebelum melaksanakan kegiatane dibidangnya masing-masing untuk itu walaupun mustahil dibahas semua isi dari SOLAS tersebut, penulis perlu mengetengahkan "pentingnya" pemahaman SOLAS ini.

3. International Convention on Load Line, 196€ (LL 1966)


Diterima tahun 1966 dan mulai diberlakukan tahun 1968 yang merupakan suatu kemajuan dalam memilih Iambung timbul minimum kapal untuk mencegah muatan berlebihan dan menyediakan daya apung cadangan (reseve buoyancy), tingkat aktivitas yang kondusif dan menämbah stabilitas.

4. International Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea 1972 (CORLEG 1972)


Diterima tahun 1972 dan mulai —diberlakukan tahun 1977 yang merupakan pengganti peraturan dalam Annex SOLAS 1960 mengenai peraturan lalu-lintas di bahari dan menciptakan beberapa peraturan gres mengenai pemisah lalu-lintas bahari atau "traffic separation schemes", yang dipakai diseluruh dunia kini dan disusul dengan beberapa aksesori atau amandemen.

5. International Convention on the Maritime Satellite Organization (INMARSAT)


Diterima tahun 1976 dan mulai diberlakukan tahun 1979t yang merupakan pengembangan dari Radio transmisi yang sudah menumpuk menuju sistim komunikasi yang lebih modern untuk pelayaran menurut penggunaan satelit angkasa luar. 

6. International Convention on Standard of Training, Certification and Watchkeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978)


Diterima tahun 1978 dan mulai diberlakukan tahun 1984 dan disempurnakan dengan Amandemen STCW-2010, yang merupakan suatu kemajuan peningkatan pada Sumber Daya Pelaut yang melaksanakan seluruh aktivitas Kapal di bahari dan di pelabuhan.

Dalam STCW 1978 Amandement 1995 untuk pertama kali diperkenalkan janji intemational mengenai standar minimum training kecakapan dan sertifikasi untuk semua Nakhoda, Perwira kapal setta Anak buah kapal, yang juga memuat standar pengawasan di kapal.

Dalam STCW 1978/1995 Amandement 2010 pada bulan Mei 2010 di Manila - Philipina mulai berlaku di Indonesia per tanggal 1 Januari 2012 yaitu Konvensi IMO yang menyempurnakan lagi, dengan mempertimbangkan begitu banyaknya (baca: lebih 7.000 kapai) kapalkapal yang dibentuk pada tahun 1980 — 1985 sudah berusia 25 tahun harus di besi-tuakan "Scraped (Regulasi CLASS), sementara "dunia Industri" sangat membutuhkan alat trasportasi kapal dalam jumlah yang sangat besar untuk mengangkut barang-barang yang menumpuk di Gudang-gudang Pelabuhan di seluruh dunia. Pada tahun 2005 — 2010 diperkirakan Ratio harga 10 (sepuluh) kapal yg dibesituakan, gres bisa untuk membeli 1 (satu) kapal gres dengan ukuran yang sama, hal ini  berarti "dunia" akan kehilangan 90% kapal yang dibentuk pada tahun 1980 — 1985 dan tahun-tahun selanjutnya.

Ratio 10 : 1 inilah yang telah melahirkan suatu keputusan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup "kapal-kapal yang sudah berusia 25 (duapuluh lima) tahun keatas untuk diberikan kesempatan beroperasi dengan rekomendasi-rekomendasi, antara-lain:

1) Kapai harus telah melaksanakan Plan Maintenance System dengan baik dan benar, sehingga seluruh kondisi Badan kapal dan Permesinan kapal masih tetap terpelihara dalam kondisi sangat baik.
2) Kapal harus selalu melaksanakan Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) oleh CLASS tepat waktu dengan baik dan benar.
3) Kapai harus telah melaksanakan peraturan-peraturan Standard IMO & Pemerintah dengan melengkapi seluruh persyaratan Ship's Certificates sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Untuk mempertahankan kapal-kapal menyerupai yang dimaksudkan tersebut, maka diperlukan Sumber Daya Pelaut dalam hal ini "Marine Engineer" yang "professional" dengan mempunyai Ijasah-ijasah kelautan (Certificate of Competency) dan Sertifikat-sertifikat ketrampilan (Certificates of Proficiency) sesuai standar Intemasional dan harus berperan aktif dalam meletakkan dasar-dasar MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan Kapai, biar setiap kapal sanggup dipertahankan bisa beroperasi lebih 25-tahun dan masih dalam kondisi sangat baik (very good pefformed).

7. International Convention on Marlt/me Search and Rescue 1979 (SAN 1979)


Diterima tahun 1979 dan mulai diberlakukan tahun 1985, yang merupakan kemaJuan pelayanan/penyediaan Standar internasional untuk aktivitas SAR di bahari dan membentuk kerJasama resmi dalam kiprah SAR antar Negara di suatu kawasan.

8. International Ship Securlty and Port Faclllty Security (ISPS Code 2004)


Diterima tahun 2003 dan mulai diberlakukan 1 Juli 2004, yang merupakan kemajuan pelayanan/penyediaan Standar Security Internasional untuk aktivitas di bahari dan kemudahan pelabuhan serta membentuk kerjasama resmi dalam kiprah Security antar Negara di suatu kawasan


Sumber https://www.infomanfaat.club/

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel