Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Yang Baik

- Contoh surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang biasa dipakai oleh pemberi kerja kepada karyawannya yang mempunyai jangka waktu tertentu atau istilah lainnya karyawan kontrak.

Setiap karyawan harus mengetahui atau sanggup ratifikasi diperusahaan secara terang mengenai statusnya, biar mengetahui hak - hak dan kewajibannya. Dalam hal ini surat perjanjian kerja sangat penting untuk menunjukan legalitas status karyawan tersebut.

Perjanjian kerja terbagi aneka macam macam sesuai dengan kebutuhannya, namun dalam hal ini saya hanya ingin memperlihatkan pola untuk karyawan kontrak. Surat perjanjian kerja ini hanya sebagai pola dan citra biar anda bila menjadi seorang karyawan tau hak - hak anda.
Contoh surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Yang Baik

Hak - hak karyawan juga sudah diatur dalam undang - undang ketenagakerjaan yang mengenai hak pokok, sedangkan untuk hak yang bersifat dinamis diatur oleh perusahaan itu sendiri menyerupai pola incentive, premi hadir, derma transportasi dll.
Jika anda sebagai karyawan harus tau dilema itu biar anda mendapatkan semua hak anda. Bonusan atau incentive biasanya diubahsuaikan dengan kinerja dan keberhasilan anda jadi sifatnya tidak tetap.

Dalam surat perjanjian kerja harus memuat hal - hal dibawah ini :

  1. Tugas dan Bagian
  2. Jangka Waktu Kesepakatan Kerja
  3. Jadwal dan Waktu Kerja
  4. Gaji atau Upah
  5. Pembayaran Gaji atau Upah
  6. Ketentuan Kerja Lembur
  7. Ketentuan Tidak Masuk Kerja / Bolos
  8. Ketentuan Pemindahan / Mutasi
  9. Tata Tertib dan Disiplin Kerja
  10. Tunjangan Hari Raya
  11. Tunjangan Jaminan Kesehatan
  12. Ketentuan Berakhirnya Hubungan Kerja
  13. Addendum
  14. Domisili Hukum
  15. Penutup.

Untuk pola surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu sanggup anda lihat dibawah ini :


KESEPAKATAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
( KKUWT)

Yang bertanda - tangan dibawah ini :
1. Nama            :
        Alamat        :
        Umur           
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri ;
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA

2. Nama           :
        Jabatan         :
        Alamat         :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT.ABC , berkedudukan aturan di Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Petiken, Jl. Gubeng Indah No 22 Surabaya; Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah oke dan sepakat bahwa memenuhi kebutuhan produksi selesai sempurna waktu  sesuai jadwal  penyelesaian  Pesanan  sehingga  dibutuhkan komplemen tenaga kerja  tidak  tetap dan / atau tenaga  kerja untuk waktu tertentu, dengan ini Pihak Pertama mengikatkan dirinya terhadap Pihak Kedua untuk menciptakan dan melaksanakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Tugas dan Bagian


  1. Pihak Pertama menyatakan bersedia dan sanggup menerima  serta  melaksanakan kiprah pekerjaan  ditempat Pihak Kedua  sebagai  tenaga  kerja  waktu tertentu, yang ditempatkan pada bab : MEKANIK
  2. Pihak Pertama menyatakan  bersedia dan  sanggup melaksanakan kiprah pekerjaan yang telah diterima dari Pihak Kedua tersebut dengan penuh tanggung jawab.


PASAL 2
Jangka Waktu Kesepakatan Kerja


  1. Kesepakatan  kerja untuk waktu  tertentu ini telah disepakati  bersama dibentuk dan dilaksanakan untuk jangka waktu, terhitung mulai tanggal 20/08/2014 hingga dengan tanggal 20/08/2015.
  2. Setelah masa berlakunya  kesepakatan ini berakhir, dapat  diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
  3. Dalam hal Pihak Kedua bermaksud memperpanjang kesepakatan kerja ini,akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum jangka waktu kesepakatan ini berakhir / jatuh tempo.


PASAL 3
Jadwal dan Waktu Kerja

Pihak Pertama wajib melaksanakan kiprah pekerjaan yang telah diterima dari Pihak Kedua sempurna pada waktu yang berlaku dan ditetapkan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :


  • Senin – Jumat   :  jam 07.30 – jam 15.30 ( Istirahat jam 11.30 – jam 12.30 )
  • Sabtu                 :  jam 07.30 – jam 12.30 ( Tanpa Istirahat )


PASAL 4
Gaji/Upah


  1. Pihak  Pertama  akan memperoleh  honor / upah dari Pihak Kedua atas  pekerjaan  yang telah dilaksanakan setiap bulan sebesar  UMK ( Upah Minimum Kota ) yang berlaku pada ketika ini dengan perhitungan 25  ( dua puluh lima ) hari kerja dalam sebulan.
  2. Penerimaan honor / upah tersebut oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua ialah :
    • a. Merupakan gaji/ upah satu kesatuan kerja dalam setiap bulan.
    • b. Berdasarkan keahlian ( skill ) serta kinerja yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas dasar evaluasi Pihak Kedua.
    • c. Pihak Pertama menyatakan dan mengikatkan diri terhadap Pihak Kedua bahwa sistem 
  3. Pembayaran dan penerimaan gaji/upah sebagaimana tersebut diatas, dengan  ini Pihak Pertama telah melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua dari  segala gugatan-gugatan-gugatan dan/atau tuntutan-tuntutan, baik yang menyangkut Tunjangan Tetap / Tun jangan Tidak Tetap seperti  Uang Makan,  Uang Transport, Premi Hadir  dan lainnya yang sejenis, dengan dalih dan atas dasar apapun juga kepada Pihak Kedua.


PASAL 5
Pembayaran Gaji / Upah


  1. Pelaksanaan pembayaran honor / upah  akan  dilakukan  oleh  Pihak Kedua kepada Pihak Pertama  secara tunai  ditempat  Pihak  Kedua  dalam 4  ( empat )  kali  periode selama 1 ( satu ) bulan, yaitu : pada setiap hari Sabtu.
  2. Apabila tanggal tersebut bertepatan  / jatuh pada hari Minggu atau Libur Resmi,  maka pelaksanaan pembayaran gaji/upah tersebut dilakukan 1 ( satu ) hari sebelumnya.


PASAL 6
Kerja Lembur


  1. Karena proses produksi yang harus segera diselesaikan,  Pihak  Pertama wajib melaksa nakan kerja lembur sebagaimana diinstruksikan/diperintahkan oleh Pihak Kedua,   seka lipun padadasarnya kerja lembur ialah bersifat sukarela.
  2. Dalam hal khusus alasannya ialah force majeure, Pihak Pertama wajib pula melaksanakan kerja lembur alasannya ialah :
    • a. Adanya pekerjaan yang bertumpuk - tumpuk dan harus segera diselesaikan, yang  da sanggup menjadikan timbulnya kerugian bagi Perusahaan.
    • b. Timbulnya kebakaran, musibah lainnya yang sejenis serta sanggup menjadikan menimbulkan terganggunya keselamatan dankesehatan manusia.
  3. Apabila Pihak Pertama melaksanakan pelanggaran ketentuan diatas, sanggup dan bersedia mendapatkan hukuman berupa Surat Peringatan menurut Peraturan Perusahaan maupun Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.


PASAL 7
Tidak Masuk Kerja ( Mangkir )


  1. Apabila Pihak Pertama tidak masuk bekerja tanpa alasan dengan tidak memperlihatkan surat  keterangan  dokter yang dianggap sah, maka hal tersebut  dianggap absen serta upahnya tidak dibayar.
  2. Setiap pelanggaran  terhadap  ketentuan  diatas, kepada  Pihak Pertama  akan diberikan Surat Peringatan dan apabila Pihak Pertama berulang kali melaksanakan pelanggaran terse but, Pihak Kedua akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sesuai dengan Peraturan Perusahaan maupun Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.


PASAL 8
Pemindahan ( Mutasi )


  1. Atas  dasar  pertimbangan  Pihak Kedua sendiri, sewaktu - waktu sanggup memindahkan dan / atau  melaksanakan mutasi  terhadap  Pihak  Pertama  dari bab semula ke bab lain dan seterusnya dilingkungan Perusahaan.
  2. Penolakan terhadap pelaksanaan mutasi diatas, Pihak Pertama menyatakan telah mene rima dan menyetujui hukuman Pemutusan Hubungan Kerja.


PASAL 9
Tata Tertib dan Disiplin Kerja


  1. Pihak Pertama wajib mematuhi dan melaksanakan Tata Tertib dan Disiplin Kerja, Peraturan-peraturan  lainnya  yang telah ditetapkan  oleh Pihak Kedua  maupun Ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
  2. Setiap  pelanggaran  yang  dilakukan, Pihak  Pertama  secara  tegas telah  menyatakan sanggup mendapatkan hukuman apapun yang berlaku dan ditetapkan oleh Pihak Kedua.


PASAL 10
Tunjangan Hari Raya ( THR )

Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Secara proportional bagi yang telah mempunyai masa kerja 3 ( tiga ) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan.
  2. Sebesar 1 ( satu ) bulan gaji/upah bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 ( dua belas ) bulan secara terus menerus atau lebih.


PASAL 11
Jaminan Kesehatan

Pihak Kedua mengasuransikan Pihak Pertama melalui PT.BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu, meliputi   :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja                ( JKK )
2. Jaminan Kematian                             ( JK )
3. Jaminan Hari Tua                               ( JHT )
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan    (JPK)

PASAL 12
Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan Kerja berakhir alasannya ialah hal-hal :

  1. Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya bila PIHAK KEDUA meninggal dunia.
  2. Perjanjian kerja ini akan berkahir apabila PIHAK KEDUA telah memasuki usia pensiun ialah 55 (Lima Puluh Lima) Tahun.
  3. Perjanjian Kerja ini akan berakhir apabila PIHAK KEDUA telah mencapai masa kerja selama 25 Tahun diperusahaan yang sama.
  4. Apabila salah satu pihak bermaksud untuk menetapkan Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, maka Pihak yang bermaksud menetapkan Perjanjian harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya sudah harus diterima Pihak Kedua
  5. Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian ini selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, maka PIHAK KEDUA dianggap telah mengundurkan diri dan dengan demikian Perjanjian ini berakhir/putus dengan sendirinya.


PASAL 13
Addendum

Segala hal yang belum cukup diatur akan dibuatkan dan /atau diterbitkan Addendum yang merupakan satu kesatuan serta bab yang tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Kerja ini.

PASAL 14
Domisili Hukum

Kedua belah pihak sepakat bahwa dalam menuntaskan permasalahan yang timbul, telah menentukan daerah kediaman ( domisili ) aturan yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik.

PASAL 15
Penutup

Demikian Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu ini dibentuk dan ditanda-tangani oleh Kedua belah pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditanda-tangani di  : Gresik
Pada tanggal            : 20 Agustus 2014

Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua



(.................................. ) ( ................................ )

Demikianlah pola surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau perjanjian kerja kontrak yang sanggup anda buat sebagai materi refrensi atau pola untuk mengetahui apa sih sebenernya isi dari perjanjian kerja itu.

Jika anda gres mau akan terjun kedunia kerja maka anda perlu memahami isi dari perjanjian diatas biar tau hak dan kewajiban anda sebagai karyawan disebuah perushaan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda sebagai materi wawasan wacana surat perjanjian kerja karyawan kontrak.

Disetiap perusahaan mempunyai bentuk dan format yang berbeda namun pada pada dasarnya hampir sama, hanya beberapa saja aturan yang membedakannya.

Sumber https://www.infomanfaat.club/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel