Daftar Bpjs? Siapa Takut!

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan





BPJS Kesehatan ialah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia dan warga abnormal yang sudah berdiam di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Sesuai dengan UU wacana BPJS pasal 14.

Bagi yang belum tahu, BPJS Kesehatan dulu berjulukan Askes. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dulu berjulukan Jamsostek, Sejak 1 Januari 2014 diubah menjadi BPJS sesuai Undang-Undang no.24 tahun 2011.

Keuntungan menjadi penerima BPJS yaitu saat berobat ke
klinik/Puskemas/Rumah sakit/Dokter yang telah berhubungan dengan BPJS atau ditunjuk sebagai pelaksana pelayanan BPJS, maka menerima dispensasi dalam hal biaya bahkan bisa gratis.

Kepesertaan BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS yang berbayar (membayarkan sejumlah uang setiap satu bulan) dan BPJS Gratis bagi warga miskin yang ditanggung oleh pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.

Bagi penerima berbayar, ada satu manfaat yang luar biasa yaitu manfaat menyebarkan dengan orang lain. Makara saat kita sudah membayar (semacam premi asuransi) dan tidak menggunakannya (semoga sehat selalu,,,amin), maka dana yang kita bayarkan bisa dipakai untuk orang lain. Lebih singkatnya, dana dipakai bergantian untuk kepentingan bersama. Indah bukan?

Berikut ini cara dan langkah-langkah pendaftaran menjadi penerima BPJS yang disadur dari laman BPJS :

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak bisa yang menjadi penerima PBI dilakukan oleh forum yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain penerima PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menurut SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan aktivitas Jamkesda ke aktivitas JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan perjuangan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.  Perusahaan / Badan Usaha mendapatkan  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon penerima mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu penerima yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.     Setelah mendaftar, calon penerima memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, sanggup melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan aturan sanggup didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan aturan yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran dan formulir migrasi data peserta.

Ayo segera daftar BPJS, demi kenyamanan kesehatan seluruh anggota keluarga.

Sumber https://femurku.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel