Kepemimpinan Di Kapal Dan Tanggung Jawab Nahkoda



NAKHODA (Master) adalah Wakil Perusahaan yang pribadi bertanggungjawab atas nama administrasi dan keselamatan kapal, muatan, peralatan dan semua anggauta (anak buah kapal) diatas kapal.

NAKHODA yaitu Pimpinan tertinggi di kapal dan bertanggungjawab penuh atas operasi kapal, tunduk pada peraturan Perusahaan dan kepada Pemerintah dalam pekerjaannya, baik di pelabuhan dan di laut, termasuk pemuatan, pembongkaran muatan, Pemeliharaan dan Perbaikan kapal.

NAKHODA bertanggung-jawab atas kelayak-laut kapal, menjaga muatan dan atas perawatan yang sempurna yang dilaksanakan sesuai dengan planning dan anggaran belanja perusahaan, walaupun dalam hal ini beliau (Nakhoda) berhak menolak perintah-perintah perusahaan.

NAKHODA KAPAL, dalam Buku Tata Kerja Karyawan Laut salah-satu dari "Oil Shipping Company", Nakhoda Kapal memiliki tanggungjawab yang sangat besar dan melakukan tugas-tugasnya, sebagai berikut :

1. Tanggungjawab atas seluruh kekuasaannya diatas kapal yang diatur oleh peraturan Perusahaan menurut ketentuan IMO.
2. Hubungan kerja yang baik dengan KKM dan Mualim l .
3. Kewajiban mutasi nakhoda dan Anak buah kapal (ABK)
4. Keamanan dan keselamatan di Kapal.
5. Kunjungan dan atau komunikasi ke Dinas Armada.
6. Hubungan dan komunikasi dengan Keagenan.
7. Kesiapan dokumen-dokumen yang diminta dinas Pelabuhan.
8. Undang-undang negara abnormal sesuai Bendera kapal.
9. Peraturan-peraturan negara abnormal pada dikala kapal berada di negara abnormal tersebut.
10. Kerjasama dengan pejabat-pejabat pemerintah yang terkait.
11. Peraturan-peraturan garis muat, dan stabilitas kapal.
12. Navigasi dan peralatan navigasi dengan aman.
13. Keputusan Menteri Perhubungan Laut
14. Ketentuan-ketentuan International Mmaritime Organization (IMO), yaitu : SOLAS, MARPOL, STCW, dil).
15. Surat-surat Kapal dan pembaharuan akta (In/Out-clearance)
16. Prosedur Pemanduan, kapal Tunda dan Pandu.
17. Perintah berlayar (Sailing (3rcieƖ.
18. Perawatan dan perbaikan seiuruh bab kapai.
19. Pengawasan terhadap harta-benda kapai
20. Pengawasan terhadap muatan kapai.
21. Pemeriksaan terencana terhadap kebersihan dan kesehatan.
22. Pengawasan terhadap Obat-obat terlarang (Narkoba).
23. Pengawasan terhadap penyelundupan barang (ilegal).
24. Pengawasan terhadap penumpang gelap.
25. Pemberitahuan waktu-waktu tuba dan berangkat.
26. Pemberitahuan waktu-waktu tanda ancaman (kebakaran, dll),
27. Laporan informasi kapal kepada dinas pelabuhan.
28. Pengadaan Bahan bakar minyak yang cukup dan aman,
29. Pengadaan materi permakanan dan air minum yang aman,
30. Pengadaan Wang Kas kapal yang cukup dan aman,
31. Laporan tengah hari kepada Kantor pusat,
32. Pengisian Buku Harian kapai bab Dek dan Mesin ,
33. Perencanaan perbaikan kapal diatas galanangan 00k.
34. Pengisian Formulir International Safety Management (ISM) Code.
35. Pengisian Formulir International Ship and Port Facility Security (ISPS) code.


Sumber https://www.infomanfaat.club/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel